Opini tentang
Pendidikan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang
merupakan lanjutan pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang telah
dikembangkan pada tahun 2004 lalu, yang mencakup
kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan secara terpadu. Pemberlakuan
kurikulum baru ini menurut pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersifat
urgen dan harus dilaksanakan secepatnya di tahun ajaran baru nanti.
Dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal.
1 butir 19, dinyatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Tersirat
bahwa kurikulum adalah menyangkut proses serta upaya yang terdapat dalam
kebijakan pendidikan nasional bangsa, yang kemudian mendasari perancangan Kurikulum Nasional 2013 (yang
selanjutnya disebut Kurikulum 2013). Karena kebijakan mengenai kurikulum
menyangkut hajat hidup orang banyak, posisi budaya, serta martabat bangsa,
rancangan Kurikulum 2013 yang digagas oleh Pemerintah telah menarik perhatian
masyarakat luas. Berbagai pihak telah ikut terlibat membahasnya dengan caranya
masing-masing.
Perkembangan kurikulum di Indonesia
sejak zaman kemerdekaan hingga kini telah melewati beberapa periode, yaitu
Rencana Pelajaran yang dirinci dalam Rencana Pelajaran Terurai (1947), Recana
Pendidikan Sekolah Dasar (1964), Kurikulum Sekolah Dasar (1968), Kurikulum
Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP, 1973), Kurikulum Sekolah Dasar
(1975), Kurikulum 1984 (1984), Kurikulum 1994 (1994), Revisi Kurikulum 1994
(1997), Rintisan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK, 2004), Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP, 2006), dan Kurikulum 2013 (2013).
Hadirnya Kurikulum 2013 sebagai
pengganti KTSP diyakini akan membawa perubahan yang lebih baik. Berbagai pertimbangan
telah dilakukan. Dalam implementasi KTSP tahun 2006, masih dijumpai beberapa
masalah, antara lain: konten kurikulum masih terlalu padat yang ditunjukkan
dengan banyaknya mata pelajaran dan banyak materi yang keluasan dan tingkat
kesukarannya melampaui tingkat perkembangan usia anak; kurikulum belum
sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan pendidikan
nasional; kompetensi belum menggambarkan secara holistik domain sikap,
keterampilan, dan pengetahuan; beberapa kompetensi yang dibutuhkan sesuai
dengan perkembangan keperluan (misalnya pendidikan karakter, metodologi
pembelajaran aktif, keseimbangan soft skills dan hard skills, kewirausahaan)
belum terakomodasi di dalam kurikulum; kurikulum belum peka dan tanggap
terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun
global; standar proses pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran
yang rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam dan berujung
pada pembelajaran yang berpusat pada guru; standar penilaian belum mengarahkan
pada penilaian berbasis kompetensi (proses dan hasil) dan belum secara tegas
menuntut adanya remediasi secara berkala; serta dengan menggunakan KTSP
memerlukan dokumen kurikulum yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multi
tafsir.
Sementara itu, dalam UU Sisdiknas
dinyatakan bahwa tujuan pendidikan harus dicapai salah satunya melalui penerapan
kurikulum berbasis kompetensi.
Kompetensi lulusan program
pendidikan harus mencakup tiga kompetensi, yakni sikap, pengetahuan, dan
keterampilan, sehingga yang dihasilkan adalah manusia seutuhnya.
Rumusan tersebut adalah bahwa
pembelajaran disusun seimbang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan; memiliki lintasan yang berbeda untuk proses pembentukan tiap
kompetensi; penekanan pada keterampilan berpikir menuju terbentuknya
kreativitas, sedangkan kemampuan psikomotorik adalah penunjang keterampilan;
pembelajaran melalui pendekatan saintifik yang belaku untuk semua mapel
(mengamati (observing), menanya (questioning), mencoba (experimenting), menalar
(associating), dan mengomunikasiannya (networking)); serta model pembelajaran
yang digunakan antara lain discovery learning, project based learning, dan
collaborative learning.
Dalam kurikulum 2013 akan diberlakukan penambahan jam pelajaran. Hal
ini dapat dijadikan sebagai pencegahan anak berbuat menyimpang, misalnya main
berlebihan hingga tidak melaksanakan kewajibannya. Dengan penambahan jam
pelajaran tersebut, guru akan lebih leluasa untuk melakukan proses pembelajaran
dengan siswa. Semua permasalahan diselesaikan di sekolah. Dengan waktu
yang banyak maka ilmu yang diperoleh siswa akan lebih banyak juga dan siswa
akan lebih paham serta memaknai materi. Dengan penambahan jam pelajaran ini
juga dapat menghalangi siswa untuk tawuran karena dalam pembelajaran guru
menciptakan suasana bersahabat, cinta damai, serta peduli. Lama kelamaan anak akan
berfikir dan dapat membentuk karakter bangsa yang baik.
Dalam proses pembelajarannya, siswa mengamati dan mengalami
langsung, dalam artian tidak hanya teori yang mereka dapatkan. Karena belajar
dengan mengalami langsung akan ingat dan paham seterusnya.
Dengan demikian, pendidikan nasional
yang berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab (UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional) akan dapatdirealisasikan
Pergantian
Kurikulum
Dari awal kemerdekaan sampai sekarang tercatat bahwa pada tahun 1947
diresmikan Rencana Pelajaran, yang kemudian menjadi Rencana Pelajaran Terurai
(1952), kemudian diganti sebagai Rencana Pendidikan (1964), yang kemudian
diganti sebagai Kurikulum 1968. Kemudian mengalami pergantian kembali pada
tahun 1973, 1975, 1984, 1994, 1997, 2004, 2006, dan sekarang kurikulum 2013.
Banyak sekali pergantian kurikulum yang terjadi di Indonesia. Sebagian orang
setuju dengan pergantian tersebut, namun sebagian orang lainnya tidak setuju.
Untuk orang-orang yang setuju, mereka berpendapat bahwa masa sekarang tidak
sama lagi dengan masa dulu sehingga kurikulum yang telah diberlakukan sudah
tidak dapat digunakan lagi. Sebagian orang yang tidak setuju adalah orang-orang
yang berpendapat bahwa kurikulum yang diganti akan sulit untuk diterapkan.
Dalam menyusun kurikulum diperlukan pemikiran yang matang. Setiap
kurikulum disusun seideal mungkin dan mempunyai landasan. Kurikulum 2013
disusun untuk melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada pada kurikulum
sebelumnya.
Adapun
alasan mengapa Kurikulum 2013 di susun :
1. Konten
Kurikulum masih padat yang di tunjykkan dengan banyaknya mata pelajaran dan
banyak materi yang keluasan dan kesukarannya melalui tingkat perkembangan usia
anak.
2. Kurikulum
belum sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan
Pendidikan Nasional.
3. berbasis
secara holistik domain sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
4. Beberapa
kopetensi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan belum
terakomodasi dalam Kurikulum.
5. Kurikulum
belum peka dan tanggap dalam perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal,
Nasional, maupun global.
6. Standart
Kompetensi pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga
membuka peluang penafsiran yang beranekaragam dan berjuang pada pembelajaran
yang berpusat pada guru.
7. Standart
penilaian belum mengarahkan pada penilaian berbasis kompetensi ( sikap,
keterampilan, dan pengetahuan ) dan belum tegas menuntut adanya remediasi
secara berkala.
8. Dengan
KTSP memerlukan Dokumen Kurikulum yang lebih rinci, agar tidal menimbulkan
multi tafsir.
Dalam
alasan-alasan tersebut ada faktor kompetensi masa depan, dimana lulusan harus
mampu berkomunikasi, berpikir jernih dan kritis, mampu mempertimbangkan segi
moral suatu permasalahan. Disini terlihat bahwa lulusan yang lahir dari
penerapan kurikulum berbasis karakter ini dapat menjadi lulusan yang hebat dan
mampu bersaing di dunia internasional jika kurikulum dijalankan dengan baik dan
benar oleh semua pihak yang bersangkutan.
Perbedaan Kurikulum
2013 dengan Kurikulum Sebelumnya
Kurikulum 2013 disusun
untuk melanjutkan pengembangan kurikulum berbasis kompetensi yang telah
dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan secara terpadu. Baru-baru
ini dunia pendidikan digencarkan berita penerapan kurikulum 2013. Kemendikbud
turun tangan secara langsung dengan uji coba publik pengembangan kurikulum
2013. Hal tersebut dilakukan di media online wilayah Jakarta, Yogyakarta,
Makasar, Medan dan Denpasar. Alhasil rancangan penerapan kurikulum baru menuai
pro dan kontra dari praktisi pendidikan.
Perubahan yang dilakukan kemendikbud dari tahun ke tahun selalu berlandaskan perubahan konseptual saja. Secara
praktis, kebiasaan lama tidak pernah berubah sesuai wacana kurikulum baru. Hal
itu menyebabkan kurikulum pendidikan di Indonesia belum berjalan baik.
Lahirnya kurikulum 2013 dilandasi berbagai fenomena di
masyarakat. Diantaranya, kemajuan teknologi informasi, masalah globalisasi,
merosotnya moral di kalangan pelajar seperti perkelahian pelajar, narkoba,
kecurangan dalam ujian. Presepsi masyarakat menganggap pendidikan terlalu
menitikberatkan aspek kognitif. Beban siswa dalam menerima pelajaran pun terlalu
berat karena banyaknya mata pelajaran. selain itu, kurangnya muatan pendidikan
karakter siswa juga menjadi faktor utama munculnya kurikulum 2013.