Sabtu, 11 Januari 2014

Opini Tentang Kurikulum 2013


Opini tentang Pendidikan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang merupakan lanjutan pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang telah dikembangkan pada tahun 2004 lalu, yang           mencakup kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan secara terpadu. Pemberlakuan kurikulum baru ini menurut pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersifat urgen dan harus dilaksanakan secepatnya di tahun ajaran baru nanti.
Dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal. 1 butir 19, dinyatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tersirat bahwa kurikulum adalah menyangkut proses serta upaya yang terdapat dalam kebijakan pendidikan nasional bangsa, yang kemudian mendasari perancangan Kurikulum Nasional 2013 (yang selanjutnya disebut Kurikulum 2013). Karena kebijakan mengenai kurikulum menyangkut hajat hidup orang banyak, posisi budaya, serta martabat bangsa, rancangan Kurikulum 2013 yang digagas oleh Pemerintah telah menarik perhatian masyarakat luas. Berbagai pihak telah ikut terlibat membahasnya dengan caranya masing-masing.
Perkembangan kurikulum di Indonesia sejak zaman kemerdekaan hingga kini telah melewati beberapa periode, yaitu Rencana Pelajaran yang dirinci dalam Rencana Pelajaran Terurai (1947), Recana Pendidikan Sekolah Dasar (1964), Kurikulum Sekolah Dasar (1968), Kurikulum Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP, 1973), Kurikulum Sekolah Dasar (1975), Kurikulum 1984 (1984), Kurikulum 1994 (1994), Revisi Kurikulum 1994 (1997), Rintisan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK, 2004), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP, 2006), dan Kurikulum 2013 (2013).

Hadirnya Kurikulum 2013 sebagai pengganti KTSP diyakini akan membawa perubahan yang lebih baik. Berbagai pertimbangan telah dilakukan. Dalam implementasi KTSP tahun 2006, masih dijumpai beberapa masalah, antara lain: konten kurikulum masih terlalu padat yang ditunjukkan dengan banyaknya mata pelajaran dan banyak materi yang keluasan dan tingkat kesukarannya melampaui tingkat perkembangan usia anak; kurikulum belum sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan pendidikan nasional; kompetensi belum menggambarkan secara holistik domain sikap, keterampilan, dan pengetahuan; beberapa kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan keperluan (misalnya pendidikan karakter, metodologi pembelajaran aktif, keseimbangan soft skills dan hard skills, kewirausahaan) belum terakomodasi di dalam kurikulum; kurikulum belum peka dan tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun global; standar proses pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran yang berpusat pada guru; standar penilaian belum mengarahkan pada penilaian berbasis kompetensi (proses dan hasil) dan belum secara tegas menuntut adanya remediasi secara berkala; serta dengan menggunakan KTSP memerlukan dokumen kurikulum yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir.
Sementara itu, dalam UU Sisdiknas dinyatakan bahwa tujuan pendidikan harus dicapai salah satunya melalui penerapan kurikulum berbasis kompetensi.
Kompetensi lulusan program pendidikan harus mencakup tiga kompetensi, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan, sehingga yang dihasilkan adalah manusia seutuhnya.
Rumusan tersebut adalah bahwa pembelajaran disusun seimbang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan; memiliki lintasan yang berbeda untuk proses pembentukan tiap kompetensi; penekanan pada keterampilan berpikir menuju terbentuknya kreativitas, sedangkan kemampuan psikomotorik adalah penunjang keterampilan; pembelajaran melalui pendekatan saintifik yang belaku untuk semua mapel (mengamati (observing), menanya (questioning), mencoba (experimenting), menalar (associating), dan mengomunikasiannya (networking)); serta model pembelajaran yang digunakan antara lain discovery learning, project based learning, dan collaborative learning.
Dalam kurikulum 2013 akan diberlakukan penambahan jam pelajaran. Hal ini dapat dijadikan sebagai pencegahan anak berbuat menyimpang, misalnya main berlebihan hingga tidak melaksanakan kewajibannya. Dengan penambahan jam pelajaran tersebut, guru akan lebih leluasa untuk melakukan proses pembelajaran dengan siswa. Semua permasalahan diselesaikan di sekolah. Dengan waktu yang banyak maka ilmu yang diperoleh siswa akan lebih banyak juga dan siswa akan lebih paham serta memaknai materi. Dengan penambahan jam pelajaran ini juga dapat menghalangi siswa untuk tawuran karena dalam pembelajaran guru menciptakan suasana bersahabat, cinta damai, serta peduli. Lama kelamaan anak akan berfikir dan dapat membentuk karakter bangsa yang baik.
Dalam proses pembelajarannya, siswa mengamati dan mengalami langsung, dalam artian tidak hanya teori yang mereka dapatkan. Karena belajar dengan mengalami langsung akan ingat dan paham seterusnya.
Dengan demikian, pendidikan nasional yang berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional) akan dapatdirealisasikan

Pergantian Kurikulum
Dari awal kemerdekaan sampai sekarang tercatat bahwa pada tahun 1947 diresmikan Rencana Pelajaran, yang kemudian menjadi Rencana Pelajaran Terurai (1952), kemudian diganti sebagai Rencana Pendidikan (1964), yang kemudian diganti sebagai Kurikulum 1968. Kemudian mengalami pergantian kembali pada tahun 1973, 1975, 1984, 1994, 1997, 2004, 2006, dan sekarang kurikulum 2013. Banyak sekali pergantian kurikulum yang terjadi di Indonesia. Sebagian orang setuju dengan pergantian tersebut, namun sebagian orang lainnya tidak setuju. Untuk orang-orang yang setuju, mereka berpendapat bahwa masa sekarang tidak sama lagi dengan masa dulu sehingga kurikulum yang telah diberlakukan sudah tidak dapat digunakan lagi. Sebagian orang yang tidak setuju adalah orang-orang yang berpendapat bahwa kurikulum yang diganti akan sulit untuk diterapkan.
Dalam menyusun kurikulum diperlukan pemikiran yang matang. Setiap kurikulum disusun seideal mungkin dan mempunyai landasan. Kurikulum 2013 disusun untuk melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada pada kurikulum sebelumnya.
Adapun alasan mengapa Kurikulum 2013 di susun :
1.      Konten Kurikulum masih padat yang di tunjykkan dengan banyaknya mata pelajaran dan banyak materi yang keluasan dan kesukarannya melalui tingkat perkembangan usia anak.
2.      Kurikulum belum sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional.
3.      berbasis secara holistik domain sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
4.      Beberapa kopetensi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan belum terakomodasi dalam Kurikulum.
5.      Kurikulum belum peka dan tanggap dalam perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, Nasional, maupun global.
6.      Standart Kompetensi pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang beranekaragam dan berjuang pada pembelajaran yang berpusat pada guru.
7.      Standart penilaian belum mengarahkan pada penilaian berbasis kompetensi ( sikap, keterampilan, dan pengetahuan ) dan belum tegas menuntut adanya remediasi secara berkala.
8.      Dengan KTSP memerlukan Dokumen Kurikulum yang lebih rinci, agar tidal menimbulkan multi tafsir.
Dalam alasan-alasan tersebut ada faktor kompetensi masa depan, dimana lulusan harus mampu berkomunikasi, berpikir jernih dan kritis, mampu mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan. Disini terlihat bahwa lulusan yang lahir dari penerapan kurikulum berbasis karakter ini dapat menjadi lulusan yang hebat dan mampu bersaing di dunia internasional jika kurikulum dijalankan dengan baik dan benar oleh semua pihak yang bersangkutan.
Perbedaan Kurikulum 2013 dengan Kurikulum Sebelumnya
Kurikulum 2013 disusun untuk melanjutkan pengembangan kurikulum berbasis kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu. Baru-baru ini dunia pendidikan digencarkan berita penerapan kurikulum 2013. Kemendikbud turun tangan secara langsung dengan uji coba publik pengembangan kurikulum 2013. Hal tersebut dilakukan di media online wilayah Jakarta, Yogyakarta, Makasar, Medan dan Denpasar. Alhasil rancangan penerapan kurikulum baru menuai pro dan kontra ­dari praktisi pendidikan.

Perubahan yang dilakukan kemendikbud dari tahun ke tahun selalu berlandaskan perubahan konseptual saja. Secara praktis, kebiasaan lama tidak pernah berubah sesuai wacana kurikulum baru. Hal itu menyebabkan kurikulum pendidikan di Indonesia belum berjalan baik.
Lahirnya kurikulum 2013 dilandasi berbagai fenomena di masyarakat. Diantaranya, kemajuan teknologi informasi, masalah globalisasi, merosotnya moral di kalangan pelajar seperti perkelahian pelajar, narkoba, kecurangan dalam ujian. Presepsi masyarakat menganggap pendidikan terlalu menitikberatkan aspek kognitif. Beban siswa dalam menerima pelajaran pun terlalu berat karena banyaknya mata pelajaran. selain itu, kurangnya muatan pendidikan karakter siswa juga menjadi faktor utama munculnya kurikulum 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar