8 Paradigma Kurikulum 2013
Dalam
kurikulum 2013, ada 8 paradigma pembelajaran baru yang mesti dimiliki setiap guru,
manajemen sekolah, dan pengawas sebelum mereka mengimplementasikannya di
lapangan.
1. Fokus
pembelajaran yang paradigmanya ke materi/isi bergeser ke proses. Paradigma ini meminta
setiap pembelajaran di kelas agar dapat menghasilkan siswa yang berkompetensi.
2. Hak
mengajar yang selama ini paradigmanya dimiliki guru bergeser ke siswa.
Paradigma ini menegaskan bahwa siswalah yang akan belajar. Dialah yang
menentukan apakah hak mengajar tersebut diberikan pada gurunya atau tidak.
3. Ekspektasi
pembelajaran yang paradigmanya tentang apa akan bergeser ke seperti apa dan
bagaimana. Pembelajaran yang memberikan pengetahuan belaka, hanyalah akan
menghasilkan siswa yang padai berkomentar tanpa tahu bagaimana bersikap dan
berbuat.
4. Pengajaran
guru yang selama ini paradigmanya bagaikan seorang expert akan bergeser ke
fasilitator. Sebagaimana diketahui bersama. Sumber belajar saat ini, tentu bukan
hanya guru. Alam, internet, buku bisa menjadi sumber belajar, bahkan mungkin
lebih efektif.
5. Siswa
yang selama ini paradigmanya pasif akan bergeser ke siswa yang aktif
mengkontruksi pengetahuannya sendiri.
6. Paradigma
kesalahan dalam pembelajaran yang selama ini tabu, akan bergeser menjadi
kesalahan sebagai tools pembelajaran.
7. Kelas
yang paradigmanya selama ini diprogram secara kaku akan bergeser ke kelas yang
fleksibel dan mengakomodasi fenomena terkini. Bahwa belajar harus berada di
kelas, dengan aturan yang “mengkotakkan” siswa untuk mengikuti materi seperti
dalam buku, menjadi tidak membumi.
8. Penekanan
pembelajaran yang selama ini lebih menonjolkan teori, akan bergeser ke
pembelajaran yang lebih menekankan bagaimana siswa bisa melakukan. Untuk itu,
tepatlah bila jam pembelajaran dalam kurikulum baru akan memerlukan waktu yang
lebih lama.
Pengertian Kurikulum 2013
Kurikulum 2013
adalah ada pada upaya penyederhanaan, dan tematik-integratif. Kurikulum 2013
disiapkan untuk mencetak generasi yang siap di dalam menghadapi masa depan.
Karena itu kurikulum disusun untuk mengantisipasi perkembangan masa depan. Titik
beratnya, bertujuan untuk mendorong peserta didik atau siswa, mampu lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya,
bernalar, dan mengkomunikasikan (mempresentasikan), apa yang mereka peroleh
atau mereka ketahui setelah menerima materi pembelajaran. Adapun obyek yang menjadi pembelajaran dalam
penataan dan penyempurnaan kurikulum 2013 menekankan pada fenomena alam,
sosial, seni, dan budaya.
Melalui
pendekatan itu diharapkan siswa kita memiliki kompetensi sikap, ketrampilan,
dan pengetahuan jauh lebih baik. Mereka akan lebih kreatif, inovatif, dan lebih
produktif, sehingga nantinya mereka bisa sukses dalam menghadapi berbagai
persoalan dan tantangan di zamannya, memasuki masa depan yang lebih baik.
Pelaksanaan penyusunan
kurikulum 2013 adalah bagian dari melanjutkan pengembangan
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan
mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu,
sebagaimana amanat UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada
penjelasan pasal 35, di mana kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan
standar nasional yang telah disepakati. Paparan ini merupakan bagian dari uji
publik Kurikulum 2013, yang diharapkan dapat menjaring pendapat dan masukan
dari masyarakat.
Jadi, Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang diharapkan
dapat menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, afektif
melalui penguatan dari KBK 2004 dan KTSP 2006 yang mempertimbangkan penataan
pola pikir dan tata kelola, pendalaman dan perluasan materi, serta penguatan
proses dan penyesuaian beban.
Perubahan Kurikulum
2006 menjadi Kurikulum 2013 pada dasarnya adalah perubahan pola pikir (mindset),
dapat dikatakan merupakan perubahan budaya mengajar dari para guru dalam
melaksanakan pendidikan di sekolah. Dengan demikian, untuk mendukung
pelaksanaan Kurikulum 2013 sesuai dengan rancangan yang diinginkan.
Secara
normatif-konstitusional, pengembangan secara utuh kurikulum 2013 berlandaskan
pada ketentuan perundangan-undang berikut :
- Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional;
- Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2007 tentang perencanaan nasional tahun 2005-2025;
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen;
- Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru;
- Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
- Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah;
- Peraturan meneteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah;
- Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang standar nilai pendidikan;
- Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
- Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum sekolah menegah pertam/Madrasah Tsanawiyah;
- Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 tentang kerangka dasar struktur kurikulum sekolah menengah atas/Madrasah Aliyah;
- Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang kerangka dasar struktur kurikulum sekolah menengah kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
- Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang buku teks pelajaran dan buku panduan guru untuk pendidikan dasar dan menegah; Peraturan menteri pendidikan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 tentang implementasi kurikulum
Daftar
Pustaka
I.
Sumber pendidikan dan
belajar:http://edukasi.kompasiana.com; Achmad Holil
Gambar:http://www.lcc.ac.id
Gambar:http://www.lcc.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar